Minggu, 05 Juli 2020

Persyaratan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Persyaratan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Dokumen persyaratan meliputi:

a. Usaha perseorangan:
1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
2) fotokopi NPWP; dan
3) perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

b. Badan usaha atau badan usaha berbadan hukum:
1) akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan);
2) fotokopi NPWP; dan
3) perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

Selain dokumen persyaratan, khusus untuk:
a. usaha daya tarik wisata, dilengkapi fotokopi bukti hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata;
b. usaha kawasan pariwisata, dilengkapi fotokopi bukti hak atas tanah;
c. usaha jasa transportasi wisata, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal atau kereta api, serta daya angkut yang tersedia;
d. usaha jasa makanan dan minuman, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi;
e. usaha penyediaan akomodasi, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia; dan
f. usaha wisata tirta subjenis dermaga wisata, dilengkapi izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id


#lsuprestoran
#lsupspa
#lsupsurabaya
#lsuptangerang
#sertifikasiusahapariwisa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar